Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?

Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?

Shalat adalah kewajiban yang paling utama atas setiap muslim dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, baik sakit maupun dalam kondisi ketakutan yang mencekam karena situasi sedang genting. Apabila seseorang sedang sakit dan tidak mampu berdiri ia diperbolehkan melaksanakan shalat sambil duduk, apabila tidak mampu duduk ia dapat melakukannya sambil berbaring, apabila tidak mampu berbaring ia boleh melakukannya dengan posisi terlentang. Demikian pula dalam perjalanan jarak jauh,
diperbolehkan melakukan shalat dengan cara menjamak dan mengqasharnya atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu dan meringkas jumlah raka’atnya sehingga yang biasanya dilakukan empat raka’at boleh dilakukan hanya dengan dua raka’at saja dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila seseorang ketiduran yang sangat nyenyak dan tidak terjaga sama sekali sehingga salah satu waktu shalat atau lebih dari satu waktu terlewatkan ia wajib melaksanakan shalat yang tertinggal itu segera ketika ia terjaga dari tidurnya dengan niat qadha karena shalat yang dilakukan itu sudah keluar dari waktunya.
Demikian pula kalau ia terlupa. Apabila itu dilakukan maka terbebaslah dirinya dari beban kewajiban shalat, semoga Allah menerima shalatnya. Rasulullah bersabda: “Barang siapa tertidur sehingga tidak shalat atau terlupakan maka ia wajib melaksanakan shalatnya ketika ia terjaga atau ketika ia teringat” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi). Bagaimana kalau seorang muslim dengan sengaja meninggalkan kewajiban shalatnya? Apabila ia meninggalkan shalat dengan alasan sudah tidak wajib lagi atas dirinya karena dia merasa sudah mencapai tingkat keislaman tertentu maka orang tersebut dihukumkan sebagai orang yang sudah murtad atau keluar dari agama Islam. Semoga Allah melindungi diri kita semua dari kemurtadan. Sedangkan apabila alasan meninggalkannya karena malas atau karena merasa ada kesibukan-kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan atau karena sakit dan sebagainya maka orang seperti itu tidak menjadi murtad akan tetapi menjadi muslim yang fasik.
Kedua macam orang tersebut apabila ia ingin tobat dan kembali ke jalan Allah ia wajib mengganti atau mengqadha semua shalat yang telah ia tinggalkan. Mungkin ia telah meninggalkan shalat selama satu bulan, atau satu tahun atau bahkan lebih sehingga bertahun-tahun ia tidak shalat sama sekali.
Orang seperti itu seharusnya menggunakan seluruh waktu yang ada untuk mengqadha semua shalatnya berapapun jumlahnya dan tidak boleh mengerjakan pekerjaan apapun kecuali pekerjaan-pekerjaan yang penting yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidupnya. Namun beban seperti itu akan membuat sebagian besar orang yang punya hutang shalat berat untuk melaksanakan qadha shalat sehingga bukan hanya tidak mau mengqadha shalat-shalat yang lalu, bahkan bisa menjadikannya meninggalkan shalat sama sekali.
Berdasarkan pertimbangan seperti di atas dan mengacu kepada landasan hukum syari’at Islam untuk memberikan kemudahan dalam situasi sulit maka pendapat saya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ditinggalkan ialah dengan melakukan shalat-shalat tersebut setelah melaksanakan shalat wajib pada waktunya masing-masing.

Sebagai contoh, seseorang yang telah meninggalkan shalat selama satu tahun dan ingin mengqadhanya maka setiap kali ia selesai malaksanakan shalat seperti zhohor ia berdiri lagi dan melaksanakan shalat zhohor lagi dengan raka’at yang sama tapi dengan niat mengqadhanya, demikian pula shalat ashar, ia lakukan dua kali, yang pertama shalat ashar pada waktunya dan yang kedua shalat ashar untuk qadha.
Demikian pula maghrib, isya’, dan subuh yang harus dilakukan selama satu tahun. Kalau dia melakukan setiap shalat qadhanya dua kali (qadha shalat zhohor dua kali, qadha shalat ashar dua kali demikian pula maghrib, isya’ dan subuh) maka ia butuh waktu enam bulan saja, kalau tiga kali qadha maka ia hanya butuh waktu empat bulan saja, demikian seterusnya.

3 comments:

  1. assamualaukum ,w.w.
    selamat siang ustad,
    saya dulu memang sering meninggalkan shalat karena kebodohan dan kezalimam
    tp sekarang Alhambdulillah sd tad iadahnya sholatnya.yg memgganjal .qadhal salat wajib ini,sebagian Ustad yg saya tanya ,tdk ada dasar hukumnya mengqadha shalat,yg ada mengqadha puasa.ini membuat saya bingung .apa ini Hadis riwayat .siapa USTAD, WASALAM

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum ustad..
    saya mau tanya. bagaimana kalo kit aingin bertobat mengqada salat yang telah ditnggalkan tp terbentur kendala lupa sudah seberapa lama/seberapa banyak shlt yang ditinggalkn itu?

    terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Wa'alaikumsalah Warahmatullahi Wabarakatuh...

    maaf sebelumnya ane bukan ustadz, melainkan hanya orang awam saja yang ingin share ilmu dari beberapa source saja, untuk hadistnya mungkin akan saya carikan terlebih dahulu...

    tapi ane pernah dengar cerita tentang seorang sahabat yang menqada sholatnya karena tinggal di luar kota tetapi dalam misi Agama

    Mungkin lebih amannya untuk antum perbanyak shalat sunnah rawatib dan sholat sunnah lainnya

    afwan jiddan...

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.