Hukum Menjenguk Orang Sakit, Wajib ataukah Sunnah?


Hukum Menjenguk Orang Sakit, Wajib ataukah Sunnah?
Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang melimpahkan berbagai nikmat, khususnya kesehatan dan kesempatan. Banyak manusia melalaikannya, karena itu kita juga memohon kepada-Nya agar memberi kekuatan kepada kita untuk menyukurinya.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Menjenguk orang sakit termasuk di antara akhlak Islam yang mulia. Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa memerintahkannya. Bahkan beliau menyebutnya sebagai hak seorang muslim atas saudara muslimya yang lain. Dan setiap hak wajib ditunaikan kepada yang empunya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)

أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ

"Berilah makan oleh kalian orang yang lapar, jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan (muslim)." (HR. Al-Bukhari Dari Abu Musa al-Asy'ari Radhiyallahu 'Anhu)

Dituturkan oleh al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: Beliau memerintahkan kami agar menjenguk orang sakit. . ." (Muttafaq 'alaih)

Islam juga memotifasi umatnya agar bersemangat dalam menjenguk orang sakit karena besarnya manfaat yang ditimbulkannya, yaitu dengan menjanjikan pahala banyak dan ganjaran yang besar bagi yang mengamalkannya.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ

"Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lainnya di pagi hari kecuali ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga sore hari. Dan jika menjenguknya di sore hari, ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga pagi, dan baginya satu kebun di surga." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ عَادَ مَرِيضًا نَادَى مُنَادٍ مِنْ السَّمَاءِ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنْ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا

"Siapa yang menjenguk orang sakit, maka ada seorang yang berseru dari langit: kamu adalah orang baik, dan langkahmu juga baik dan engkau berhak menempati satu tempat di surga." (HR. Ibnu Majah, al-Tirmidzi, dan ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Misykah no. 5015. Ibnu Hibbad juga menshahihkannya sebagaimana yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Al-Fath)

Hadits-hadits yang disebutkan di atas menunjukkan pertingnya akhlak tersebut dalam masyarakat muslim, bahkan dalam kehidupan masyarakat umum. Karena itulah Sunnah Nabi serius memerintahkannya dalam bentuk qauliyah ataupun amaliyah. Sampai-sampai beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri menjenguk tetangganya yang seorang yahudi saat ia sakit. Dalam mengamalkan adab yang mulia tersebut, beliau menawarkan Islam yang agung dan iapun dengan suka rela mau menyambut seruannya. Allahu Akbar. . .

Hukum Menjenguk Orang Sakit

Sebagian ulama berpendapat bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah mu'akkadah (yang sangat-sangat ditekankan). Dan ini pendapat yang masyhur di kalangan Jumhur ulama, yang bisa menjadi wajib pada seseorang yang tidak pada yang lainnya.

Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, itu fardhu kifayah, sebagaimana yang tercantum dalam al-Ikhtiyarat, hal. 85. Dan sepertinya, inilah pendapat yang lebih benar karena sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” Dan terdapat dalam riwayat Muslim, "Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudara (muslim)-nya: (salah satunya) menjenguk orang sakit." Sehingga Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, "Bab wajibnya menjenguk orang sakit." Lalu beliau menyebutkan hadits dari Abu Musa al-As'ari secara marfu',

أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ

"Berilah makan oleh kalian orang yang lapar, jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan (muslim)."

Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya. Namun ada yang membawa maknanya kepada fardhu kifayah. Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan, perintah tersebut bisa dibawa kepada makna wajib, yang bermaksud wajib kifayah seperti memberi makan orang lapar dan membebaskan budak. Bisa juga dibawa kepada makna sunnah sebagai anjuran untuk menjaga komunikasi dan menjaga persahabatan. (dinukil dari Fathul Baari: 10/129)

Imam Nawawi rahimahullah telah menukil ijma', bahwa ia tidak wajib. Kemudian al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baarinya (10/129), memberikan penjelasan tentang makna tidak wajib tersebut kepada wajib 'ain.

"Pendapat yang shahih bahwa ia (menjenguk orang sakit-red) adalah wajib kifayah, maka wajib bagi kaum muslimin menjenguk orang-orang sakit mereka." Syaikh Ibnu Utsaimin

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang shahih bahwa ia (menjenguk orang sakit-red) adalah wajib kifayah, maka wajib bagi kaum muslimin menjenguk orang-orang sakit mereka." (Syarh al-Mumti': 5/173)

Syaikh Ibnu Bazz dalam Nuur 'Ala al-Darb mengatakan, "Yang makruf di kalangan ulama adalah sunnah mu'akkadah. Dan pendapat yang mewajibkannya juga pendapat yang kuat, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk menjenguk orang sakit, minimal sekali saja. Maka seorang mukmin selayaknya apabila mengetahui ada saudaranya yang sakit untuk menjenguknya." Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas. "Maka mengunjungi orang sakit termasuk ibadah yang sangat-sangat ditekankan," kata beliau di ujung fatwanya tersebut. (Dinukil dari www.binbaz.org.sa)

Maka seorang mukmin selayaknya apabila mengetahui ada saudaranya yang sakit untuk menjenguknya.

Orang Sakit yang Wajib Dijenguk

Orang sakit yang wajib dikunjungi/dijenguk adalah sakit yang menghalanginya berkumpul bersama orang-orang. Maka kalau dia sakit lalu keluar dan menemui manusia banyak, maka tidak wajib dikunjungi.  (Lihat Syarh al-Mumti': 5/171)

Penutup

Menjenguk orang sakit sangat diperhatikan Islam, maka seharusnya kaum mukminin menjaga dan memperhatikan akhlak yang mulia ini. Apalagi sebagian ulama menyimpulkan hukumnya wajib, walaupun kifayah (berdasarkan pendapat yang lebih kuat). Maka tidak selayaknya ini diremehkan, apalagi ini menjadi sarana kuat untuk menjalin persahabatan, menguatkan ikatan tali persaudaraan se-Islam, dan bahkan bisa menjadi sarana untuk menyampaikan hidayah. Dan sesungguhnya sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya. Wallahu Ta'ala a'lam.  [PurWD/voa-islam.com]

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.