Perbedaan adalah Rahmat

mengadopsi QS Hud : 118 yang artinya “Jikalau Tuhanmu menghendaki,tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.” dan ayat 119 “kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.”

Perselisihan merupakan esensi yang melekat dalam diri manusia. Dengan mengutip kalimat pertama “jikalau Rabbmu menghendaki, tentu ia menjadikan manusia umat yang satu.” dalam kutipan ini menjelaskan bahwasannya Allah telah menciptakan hal yang membuat satu manusia dengan lainnya berbeda dan belum tentu satu.

hal ini diperkuat oleh kalimat selanjutnya yakni”…tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat” hal ini mencerminkan bahwa perbedaan yang dimaksud pada kalimat sebelumnya yaitu dari cara manusia mengelola pemikirannya sehingga menghasilkan produk yang berbeda.

kemudian dari ayat berikutnya Allah menjelaskan bahwa kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. dan untuk itulah Allah menciptakan mereka”.
dengan ini memperkuat bahwa ada perselisihan yang diridhoi oleh Allah.. namun apakah itu???
hal tersebut adalah Ra’yu yang dilaksanakan dengan Ijtihad. Fiqih adalah bahasan yang tidak pernah lepas dari ijtihad dan khilaf. Hal ini karena dalam rangka menemukan hukum dari nash-nash yang ada diperlukan sarana yang disebut dengan metodologi istinbath hukum (Ushul Fiqih).

Berangkat dari pemahaman ini kemudian para ‘ulama melakukan usaha penemuan hukum berdasarkan ijtihad mereka dalam memahami nash yang ada. Dengan demikian wajar jika kemudian hukum yang dihasilkan juga berbeda. Perbedaan itu sebenarnya masih dalam batas-batas yang dapat dimaklumi.

Selama perbedaan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Manakala ijtihad tidak lagi berdasarkan tata cara yang tepat sehingga memiliki dampak hukum yang tidak valid dan terkesan ngawur maka tentu hasil ijtihad ini tidak dapat digunakan sebagai dasar beramal.

Imam Syafi’i misalnya, seorang ulama’ besar, faqih, pendiri madzhab yang pendapatnya banyak dipakai oleh mayoritas umat muslim di dunia. Dengan bijaknya beliau mengatakan bahwa pendapatnya benar namun mengandung kesalalahan, dan pendapat orang lain itu salah namun juga mengandung kebenaran. Perkataan beliau di atas hakikatnya mengajarkan kepada kita akan urgensi etika dalam dunia keilmiahan. Tidak pantas rasanya seorang menganggap bahwa pendapat (ijtihad) nya lah yang paling benar. Padahal kebenaran yang mutlak itu hanyalah milik Allah semata.

Manusia (mujtahid) itu hanya berusaha menafsirkan apa yang dimaksudkan Allah dalam firmannya berdasarkan ilmu yang mereka ketahui dan yakini. Tapi, sekali lagi tidak akan mampu menyingkap (menyibak) maksud Allah SWT secara tepat. Andaikata mampu pun mungkin masih mengandung kesalahan dan ketidaktepatan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.