Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
Pada dasarnya barang jaminan dari hutang atau rahn sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi hutang. Sebab manfaat tersebut akan dihukumi sebagai riba. Mengapa riba? Karena hutang tidak boleh berkembang dan diberi penambahan meski nilainya adalah pemanfaatan. Ibnu Qudamah menjelaskan: ” Jika pemilik barang gadai mengijinkan bagi pemegang gadai (pemberi pinjaman) untuk memanfaatkan barang gadai tersebut tanpa ada imbalan, sedang ar rahin berhutang kepada al murtahin, maka hal ini tidak boleh, karena hutang yang memberikan manfaat bagi yang memberikan utang, sehingga masuk dalam katagori riba . “( Al Mughni : 4/431 )
Lebih dari itu, barang gadai pada dasarnya adalah masih menjadi milik penggadai (orang yang berhutang) dan belum menjadi hak penerima gadai. Sehingga mayoritas ulama mengembalikan hak pakai barang tersebut kepada pemilik aslinya asalkan pemakaian tersebut tidak mengurangi nilai jual barang. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Janganlah (yang diberi gadai) menahan/mengambil barang gadaian (dari orang yang menggadaikan) karena ia (yang menggadaikan) berhak atasnya dan menanggung biaya pemeliharaannya.” (HR. Bihaqiy, Daruqutniy dan Ibnu Hibban).
Atau jika barang tersebut diserahkan kepada pemberi hutang, maka dia tidak boleh memanfaatkan. Adapun biaya perawatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemilik barang (peminjam hutang).
Namun, jika pemegang gadai membayar atau memberikan imbalan atas pemanfaatan barang gadai tersebut sebesar nilai manfaat yang diambilnya, madzhab Hanbali membolehkan. Mereka menilainya sebagi sewa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:
“(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya, ia wajib membayar”. (HR Bukhari, no : 2329).
Namun mayoritas ulama tetap tidak memperbolehkan.(Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid,Juz : 2, hlm : 276).
Jadi kesimpulannya, pemanfaatan sawah dan membagi hasilnya menjadi dua atau bahkan sepenuhnya diambil pemberi hutang adalah dilarang. Karena berarti hutang itu berkembang dari jumlah yang dipinjam oleh peminjam misalnya sebesar 1 juta menjadi 1 juta + hasil panen selama masa peminjaman. Sebaiknya yang diserahkan cukup sertifikat saja agar tidak terjadi kerancuan. Toh nilai sawah tersebut tidak berkurang meskipun ditanami. Semua harus dikembalikan pada prinsip hutang sebagai akad tabarru’at, akad yang motifnya murni untuk membantu bukan mendapat keuntungan. Wallahua’lam.
dikutip dari : Ar-risalah
Blogger templates
Blogroll
Labels
- Akhlaq
- Aneh
- Aqidah
- Artikell
- Asmaul Husna
- Back LInk
- Batik
- Berita
- Blog
- Bulan Ramadhan
- Bulan Syawal
- Catatan Dari Facebook
- Foto Antejie
- HADIST
- hukum disekitar kita
- Kauniyah
- kesehatan
- Kisah
- Kisah Nyata
- LAZADA
- Motivasi
- Mudik
- My Diery
- My Menu
- Nama Islami
- Pahlawan Indonesia
- Photograp
- sasuke
- Shalat
- Sisi Lain Dunia
- SMS Nasihat
- Taushiyah
- Trik Komputer
- Wanita
- wikipedia
Blog Archive
-
▼
2011
(139)
-
▼
December
(67)
- Jika yang Diberi Salam adalah Jama’ah
- Mengucapkan Salam dapat Mencapai Kesempurnaan Iman
- Tebarkanlah Salam
- Al Jabbaar (Maha Memaksa)
- Al 'Aziiz (Maha Perkasa)
- Al Baari' (Maha Mengadakan)
- Al Muhaimin (Maha Memelihara)
- As Salaam (Maha Pemberi Keselamatan)
- Al Mu'min (Maha Pemberi Keamanan)
- Pembatal–Pembatal Keislaman
- DAMPAK NEGATIF AUDIO VISUAL Oleh: Ibnu Sudar al-Ja...
- Hebatnya Otak Manusia
- Cara Memasukan Widget Clock Islami dalam blog
- Shalat Qashar
- Shalat Jama’
- NASEHAT MENGHADAPI PERNIKAHAN
- SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
- Bersihkan Aqidah dari Kemusyrikan
- Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?
- Teknologi Lensa Tercanggih
- Hukum Mengucapkan "Selamat Hari Raya" Kepada Non-M...
- KEDAHSYATAN SIKSAAN DIALAM KUBUR ...
- Al Qomah di bakar Rasul Dengan tergopoh-gopoh, ist...
- Lipatan Yang Menyelamatkan Cobalah mengangguk – an...
- Tanpa Doa bagai Tentara tanpa Senjata
- Al Qudduus (Maha Suci)
- Batik Pekalongan
- Lidah Api Matahari
- Laki-laki Yang Menentukan
- Indahnya Susunan Gigi Pernahkan kita berpikir, bag...
- Hipotalamus ; komandan pasukan hormon
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 4)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 3)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 2)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 1)
- 10 Hal Yang Tidak Bermanfaat dan Sia-Sia
- Keliru Dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriah
- Gumpalan Air Ribuan Ton
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 2)
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 3)
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 1)
- Keutamaan Shalat Subuh
- Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang (Bagian 2)
- Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang (Bagian 1)
- Adab-Adab Menyembelih
- Hukum Mengurung Binatang
- Adab Istinja' (Bagian 2)
- Adab Istinja' (Bagian 1)
- Adab Berjalan Kaki Menurut Ajaran Islam
- Tidur Sehat ala Rasulullah
- Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis yang Bukan Muh...
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 3 )
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 2 )
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 1)
- Shalat dengan Celana Isbal
- Hukum Menggunakan Gaji Istri
- Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
- Hukum Baju Bergambar
- Adab Menuntut Ilmu (Bagian 2 )
- Adab Menuntut Ilmu (Bagian 1)
- Gelombang Dalam Laut Yang Gelap
- LARANGAN KERAS MENYEMBUNYIKAN KEBENARAN
- CIRI-CIRI SUAMI YANG SHOLEH DAN MENJADI TELADAN
- FATWA-FATWA PENTING A. FATWA RASULULLAH SHALLALL...
- MENGENAL DIENUL ISLAM (1)
- Memahami prinsip dasar Islam - Laa ilaaha ilallah ...
- MENCARI BERKAH (TABARUK) DALAM ISLAM Tabaruk atau...
-
▼
December
(67)
Cari Produk
gamaguchin.com. Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2011
(139)
-
▼
December
(67)
- Jika yang Diberi Salam adalah Jama’ah
- Mengucapkan Salam dapat Mencapai Kesempurnaan Iman
- Tebarkanlah Salam
- Al Jabbaar (Maha Memaksa)
- Al 'Aziiz (Maha Perkasa)
- Al Baari' (Maha Mengadakan)
- Al Muhaimin (Maha Memelihara)
- As Salaam (Maha Pemberi Keselamatan)
- Al Mu'min (Maha Pemberi Keamanan)
- Pembatal–Pembatal Keislaman
- DAMPAK NEGATIF AUDIO VISUAL Oleh: Ibnu Sudar al-Ja...
- Hebatnya Otak Manusia
- Cara Memasukan Widget Clock Islami dalam blog
- Shalat Qashar
- Shalat Jama’
- NASEHAT MENGHADAPI PERNIKAHAN
- SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
- Bersihkan Aqidah dari Kemusyrikan
- Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?
- Teknologi Lensa Tercanggih
- Hukum Mengucapkan "Selamat Hari Raya" Kepada Non-M...
- KEDAHSYATAN SIKSAAN DIALAM KUBUR ...
- Al Qomah di bakar Rasul Dengan tergopoh-gopoh, ist...
- Lipatan Yang Menyelamatkan Cobalah mengangguk – an...
- Tanpa Doa bagai Tentara tanpa Senjata
- Al Qudduus (Maha Suci)
- Batik Pekalongan
- Lidah Api Matahari
- Laki-laki Yang Menentukan
- Indahnya Susunan Gigi Pernahkan kita berpikir, bag...
- Hipotalamus ; komandan pasukan hormon
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 4)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 3)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 2)
- Indahnya Islam, Manisnya Iman (Bagian 1)
- 10 Hal Yang Tidak Bermanfaat dan Sia-Sia
- Keliru Dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriah
- Gumpalan Air Ribuan Ton
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 2)
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 3)
- 10 Kerusakan Dalam Perayakan Tahun Baru (Bagian 1)
- Keutamaan Shalat Subuh
- Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang (Bagian 2)
- Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang (Bagian 1)
- Adab-Adab Menyembelih
- Hukum Mengurung Binatang
- Adab Istinja' (Bagian 2)
- Adab Istinja' (Bagian 1)
- Adab Berjalan Kaki Menurut Ajaran Islam
- Tidur Sehat ala Rasulullah
- Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis yang Bukan Muh...
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 3 )
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 2 )
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI (Bagian 1)
- Shalat dengan Celana Isbal
- Hukum Menggunakan Gaji Istri
- Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
- Hukum Baju Bergambar
- Adab Menuntut Ilmu (Bagian 2 )
- Adab Menuntut Ilmu (Bagian 1)
- Gelombang Dalam Laut Yang Gelap
- LARANGAN KERAS MENYEMBUNYIKAN KEBENARAN
- CIRI-CIRI SUAMI YANG SHOLEH DAN MENJADI TELADAN
- FATWA-FATWA PENTING A. FATWA RASULULLAH SHALLALL...
- MENGENAL DIENUL ISLAM (1)
- Memahami prinsip dasar Islam - Laa ilaaha ilallah ...
- MENCARI BERKAH (TABARUK) DALAM ISLAM Tabaruk atau...
-
▼
December
(67)
Labels
- Akhlaq (16)
- Aneh (1)
- Aqidah (26)
- Artikell (20)
- Asmaul Husna (7)
- Back LInk (2)
- Batik (1)
- Berita (7)
- Blog (5)
- Bulan Ramadhan (34)
- Bulan Syawal (4)
- Catatan Dari Facebook (23)
- Foto Antejie (3)
- HADIST (2)
- hukum disekitar kita (28)
- Kauniyah (10)
- kesehatan (5)
- Kisah (6)
- Kisah Nyata (5)
- LAZADA (1)
- Motivasi (3)
- Mudik (3)
- My Diery (6)
- My Menu (1)
- Nama Islami (7)
- Pahlawan Indonesia (2)
- Photograp (3)
- sasuke (1)
- Shalat (7)
- Sisi Lain Dunia (1)
- SMS Nasihat (4)
- Taushiyah (14)
- Trik Komputer (4)
- Wanita (5)
- wikipedia (9)
Translate
Link Exchange
Tukeran Link YUks tinggal copy paste kode ini lalu tinggalkan komentar bahwa link saya udah terpasang maka jika aku membuka blog blog anda akan segera muncul dihalaman comunity
Trima Kasih :)
Trima Kasih :)
Blogger templates
Followers
© Gamaguchin All rights reserved. Blogger Template by Loefa-cebook
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.